Syaiful Ramadhan: Perda MDTA Segera Diberlakukan
Pojokata - Medan. Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Syaiful Ramadhan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang wajib belajar di sekolah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Minggu, (16/20/2020).
Ia mengatakan, Perda tentang sekolah MDTA tersebut sudah disahkan sejak tahun 2014. Namun, hingga saat ini, pihak dari Pemko Medan belum mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal).
"Perda ini cukup bagus untuk anak-anak yang belajar ilmu agama. Sebab, di dalam MDTA itu terdapat kurikulum seperti Al-Qur'an Hadits, dan aqidah akhlak yang akan menjadikan anak-anak berakhalkuk karimah," ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan, sekolah MDTA ini menjadi salah satu syarat bagi anak-anak yang beragama Islam untuk melanjutkan sekolah umum ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi harus melampirkan sertifikat.
"Cuma satu syarat bagi anak MDTA untuk melanjutkan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) cukup melampirkan sertifikat dari MDTA saja," tegas Anggota Komisi IV DPRD Medan ini.
Sementara itu, ia berharap kepada Pemko Medan untuk segera diberlakukan dan mengeluarkan Perwal sebagai petunjuk tekhnis (Juknis) pelaksanaan Perda Kota Medan.
"Kalau ini tidak segera diberlakukan, berarti Pemko Medan tidak berpihak kepada perbaikan umat muslim di Kota Medan," harapnya. (rsn)
Posting Komentar untuk "Syaiful Ramadhan: Perda MDTA Segera Diberlakukan"