Cara Mengurus Pembuatan SKCK Terbaru dan Mudah
Langkah-langkah Mengurus Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) :
1. Datang Ke Kantor POLDA Sumatera Utara
2. Masuk dari Pintu 3 POLDA Sumatera Utara
3. Masuk ke Direktorat Intelkam Pelayanan Masyarakat. Ruangannya ada di sebelah kanan sebelum masjid.
4. Minta kartu Tik ke loket 2.
5. Isi kartu Tik dan lampirkan Potokopi KTP (1 Lembar), Potokopi KK (1 Lembar), Akta Kelahiran (1 Lembar), Pas Poto 4x6 latar belakang merah (4 Lembar)
6. Antar Kartu Tik ke loket 2 tempat tadi mengambil Kartu. Nanti kita akan disuruh sidik jari.
7. Datang ke Gedung Inafis POLDA
8. Sidik jari di ruangan tempat gedung inafis
9. Antar Kartu Tik yang sudah di sidik jari tadi ke loket 2 Direktorat Intelkam Pelayanan Masyarakat, tempat tadi juga.
10. Tunggu antrian hingga nama Anda di panggil dari loket kemudian Anda akan diberi SKCK dan Anda diminta untuk memeriksa Surat tersebut apakah keterangan-keterangan yang ada di dalamnya sudah benar dan sesuai dengan yang Anda isi sebelumnya.
11. Antar kembali SKCK ke loket 2 dan lakukan pembayaran Rp. 30.000 kemudian Anda akan diberikan Kwitansi Pembayaran PNBP Pembuatan SKCK
12. Tunggu hingga nama Anda dipanggil kemudian Anda akan diberikan SKCK yang sudah selesai
13. Potokopi SKCK Anda sebanyak 5 lembar
14. Antar Potokopi SKCK ke loket agar di leges oleh petugas
15. Ambil SKCK yang sudah di leges dan bayar uang leges Rp. 5000
16. SKCK sudah selesai
2. Masuk dari Pintu 3 POLDA Sumatera Utara
3. Masuk ke Direktorat Intelkam Pelayanan Masyarakat. Ruangannya ada di sebelah kanan sebelum masjid.
4. Minta kartu Tik ke loket 2.
5. Isi kartu Tik dan lampirkan Potokopi KTP (1 Lembar), Potokopi KK (1 Lembar), Akta Kelahiran (1 Lembar), Pas Poto 4x6 latar belakang merah (4 Lembar)
6. Antar Kartu Tik ke loket 2 tempat tadi mengambil Kartu. Nanti kita akan disuruh sidik jari.
7. Datang ke Gedung Inafis POLDA
8. Sidik jari di ruangan tempat gedung inafis
9. Antar Kartu Tik yang sudah di sidik jari tadi ke loket 2 Direktorat Intelkam Pelayanan Masyarakat, tempat tadi juga.
10. Tunggu antrian hingga nama Anda di panggil dari loket kemudian Anda akan diberi SKCK dan Anda diminta untuk memeriksa Surat tersebut apakah keterangan-keterangan yang ada di dalamnya sudah benar dan sesuai dengan yang Anda isi sebelumnya.
11. Antar kembali SKCK ke loket 2 dan lakukan pembayaran Rp. 30.000 kemudian Anda akan diberikan Kwitansi Pembayaran PNBP Pembuatan SKCK
12. Tunggu hingga nama Anda dipanggil kemudian Anda akan diberikan SKCK yang sudah selesai
13. Potokopi SKCK Anda sebanyak 5 lembar
14. Antar Potokopi SKCK ke loket agar di leges oleh petugas
15. Ambil SKCK yang sudah di leges dan bayar uang leges Rp. 5000
16. SKCK sudah selesai
Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Pembuatan SKCK Terbaru dan Mudah"