Hasil SKD CPNS 2019 Kemenkumham Telah Diumumkan, Ini Daftar Peserta Yang Lulus
Pengumuman hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah dipublikasikan di laman resmi Kemenkumham cpns.kemenkumham.go.id. Hal ini disampaikan panitia seleksi CPNS Kemenkumhan di akun twitter resminya.
"Selamat siang semoga semuanyaa tetap dalam lindungan Tuhan YME. Siang ini pengumuman Seleksi SKD sudah keluar loh... AYOO BUKA WEB RESMI KITA YAA...," cuitnya.
"Apabila mengalami kendala dicoba lagi terus yaa dikarenakan yang akses ke web resmi kita banyak sekali. Mohon maaf atas ketidak nyamanan ini", tambahnya.
Apabila para peserta CPNS Kemenkumham ingin tahu lebih jelas, dapat melihat pengumuman pada link berikut jika situs resmi kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id tidak dapat diakses.
Berikut ini file yang bisa kamu download melalui akun googledrive.
Lampiran pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2019/2020
Pengumuman SKD
Lampiran Nilai P1/TL
Lampiran pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2019/2020
Pengumuman SKD
Lampiran Nilai P1/TL
Pengumuman hasil SKD CPNS 2019 Kemenkumham ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham selaku Ketua Panitia Seleksi, Bambang Rantam Sariwanto di Jakarta, 23 Maret 2018 tertuang dalam surat NOMOR:SEK-KP.02.01-321.
Dalam pengumuman disebutkan bahwa Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1, sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran angka 1 tidak dapat mengikuti SKB.
Keterangan lain menjelaskan maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman tersebut yaitu:
Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi).
Kode “P(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak mengikuti ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi).
Kode “P(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi).
Kode “P(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak mengikuti ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi).
Kode “P(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi).
Kode “P(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun
2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun
2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk3 kali formasi).
Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi).
Kode “P/L(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak ikut ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi).
Kode “P/L(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi).
Kode “P/L(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi).
Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur.
Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur.
Kode “TH(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun
2019, namun peserta tidak hadir mengikuti ujian SKD tahun 2019. Sesuai dengan
Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, peserta dinyatakan gugur.
Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.
Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur.
Sedangkan untuk pelaksanaan Tes seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 ditunda dan direncanakan pada akhir bulan April atau awal bulan Mei, dengan memperhatikan status bencana nasional dampak Covid19.
Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di akun twitter resminya.
"Seperti yg sudah diinformasikan sebelumnya, Panselnas resmi menunda pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019. Selanjutnya, rencana SKB diperkirakan dijadwalkan pada akhir bulan April atau awal bulan Mei. Namun hal itu tetap melihat situasi & kondisi bencana nasional dampak Covid19", cuitnya.
Posting Komentar untuk "Hasil SKD CPNS 2019 Kemenkumham Telah Diumumkan, Ini Daftar Peserta Yang Lulus"