Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pandangan Hukum Pidana Islam terhadap Pelecehan Seksual Berkedok Riset

 

Oleh :  Sangkot Halomoan Rambe

Pelecehan seksual berkedok riset yang akhir-akhir ini terjadi begitu meggemparkan khalayak ramai. Bagaimana tidak, dua kasus tindakan pidana asusila berturut-turut terungkap di wilayah berbeda di Indonesia dengan alasan yang sama. Riset yang seharusnya menjadi jawaban dari suatu permasalahan ternyata dialihfungsikan. Riset fetish dan riset swinger yang baru-baru ini heboh hanyalah modus oleh dua orang oknum berbeda untuk melancarkan aksi bejatnya.

Gilang, seorang mahasiswa di salah satu universitas di Surabaya, diduga melakukan pelecehan seksual dan viral pada akhir bulan Juli 2020 lalu. Kasus ini terungkap setelah pengakuan salah seorang korbannya di cuitan twitternya. Korban menceritakan pengalamannya yang bermula dari menerima direct message dari Gilang di Instagram. Saat itu Gilang meminta kontak whatsaap korban dengan tujuan untuk riset tugas akhir tentang bungkus-membungkus. Korban kemudian meminta penjelasan mengenai riset tersebut, namun Gilang mengalihkan perhatiannya.

Awalnya korban tidak menyadari bahwa hal yang menimpanya tersebut merupakan bentuk pelecehan seksual. Namun beliau menyadari setelah pelaku memaksanya untuk melakukan hal-hal yang semakin aneh dan di luar nalar. Beliau juga berani buka suara karena tidak ingin bertambah korban lainnya. Pelaku meminta korban untuk membungkus dirinya dengan kain jarik. Korban yang memiliki akun twitter @m_fikris menceritakan seluruh kronologisnya. Pengakuan korban juga disertai bukti-bukti foto, video, capture layar chat dengan Gilang.

Hal yang lebih parahnya lagi, keduanya diminta untuk mensugesti diri agar gugup, takut, dan nangis meringis kesakitan. Keanehan disadari ketika pelaku mengancam penyakitnya akan kambuh, dia akan meminta korban untuk membungkus terus menerus, dan akan bunuh diri apabila tidak dituruti kemauannya. Ternyata perilaku Gilang ini merupakan gangguan seksual fetisisme. Istilah Fetish biasa digunakan bagi mereka yang mendapatkan kenikmatan seksual melalu suatu benda mati atau bagian tubuh seseorang seperti kaki bahkan bau kaus kaki.

Belum selesai kasus Gilang bungkus, muncul lagi kasus baru. Seorang akademisi yang berkedok riset juga, bukan mahasiswa melainkan gurunya mahasiswa, yakni dosen. Bambang Arianto, yang mengaku seorang alumni asal UGM dan menjabat sebagai dosen di UNU. Dalih riset juga dilakukannya, bukan cerita riset bungkus lagi tetapi riset swinger. Istilah swinger ternyata julukan bagi pasangan yang sudah atau belum menikah untuk bertukar pasangan dan memiliki hubungan terbuka, membebaskan pasangannya untuk melakukan hubungan seksual dengan pasangan lainnya.

Sama seperti kasus sebelumnya, tindakan asusila ini terungkap setelah salah seorang korbannya mempublikasikan pengalamannya di sosial media Facebook. Awalnya ia tak menaruh curiga karena berniat hanya ingin membantu pelaku untuk melakukan riset psikologi tentang swinger. BA kemudian bercerita kepada korban bahwa ia sudah menemukan pasangan swinger dan mengajak istrinya juga untuk bertemu dengan mereka. BA menyebutkan bahwa mereka akan bertemu di sebuah hotel dengan syarat masing-masing istrinya harus menggunakan pakaian tertutup dan bercadar. Korban bertanya apakah istrinya bersedia yg untuk diajak ke hotel tersebut. Ia menjawab bersedia. Hal ini membuat curiga korban, karena untuk riset mengenai hal sensitif dan tabu seperti itu, tidak harus melakukannya juga. Korban mengakui ia mulai tidak tertarik dengan riset itu. BA kembali menghubungi korban via telpon, dan menceritakan bahwa ia dan istrinya telah melakukan swinger dan sangat menikmati.

Ini menjadikan korban semakin risih dan menghentikan obrolan mereka karena mengganggap BA sudah melanggar etika riset. Korban juga curiga kalau BA hanya ingin menjebaknya untuk mendengar cerita swinger hanya untuk memuaskan fantasinya bercerita seks swinger tersebut. Sebenarnya kejadian ini sudah lama terjadi, namun karena ada tindakan asusila bermoduskan riset menjadi trending topic di Twitter, korban teringat kembali pada pengalamannya dan menceritakan  di linimasa Facebook. Ternyata tulisannya itu mendapatkan banyak respon dan beberapa korban lainnya ikut menceritakan kisah mereka di kolom komentar. Sudah hampir 50 korban yang muncul ke permukaan.

Sebenarnya hal yang mendasari korban untuk berani speak up terkait peristiwa pelecehan seksual pelaku ini agar BA jera, tidak melakukan hal buruk ini lagi dan korban-korban tidak semakin bertambah. Namun korban lainnya menyebutkan masih berpikir ulang untuk mengambil jalan hukum. Karena menurutnya, hukum di Indonesia masih belum berpihak kepada para korban pelecehan seksual.

Bambang yang sudah terbongkar kedoknya akhirnya mengunggah video berdurasi 1 menit 40 detik yang berisi klarifikasi dan permintaan maafnya via facebook pada 2 Agustus 2020. Ia mengatakan bahwa penelitiannya tentang swinger adalah kebohongan belaka. Ia juga mengaku pernah melakukan pelecehan seksual secara fisik pada tahun 2014. Bila dikaitkan kedua kasus di atas, maka dapat ditarik benang merahnya bahwa dua kasus ini sama-sama kasus pelecehan seksual yang dilakukan dengan kedok yang sama. Apa sebenarnya pelecehan seksual itu sendiri?

Pelecehan seksual adalah perilaku yang berkaitan dengan seksual namun tidak diinginkan, dilakukan dengan berbagai cara, baik secara fisik, verbal, maupun non verbal. Bermacam-macam bentuk perilaku yang digolongkan sebagai pelecehan seksual, diantaranya adalah: (1) humor seks, percakapan berkaitan dengan seks baik di dunia nyata maupun dunia maya, (2) penyiksaan, (3) sentuhan atau pegangan, (4) Pemberian hadiah atau barang yang berkaitan dengan seks, (5) melakukan sesuatu yang dapat membangkitkan gairah seksual. Hal yang perlu digarisbawahi adalah pelecehan seksual tidak sama dengan kekerasan seksual. Secara sederhana, kekerasan seksual dapat dimaknai sebagai kasus pelecehan seksual yang mengandung unsur pemaksaan dan kekerasaan. Lalu bagaimana pandangan hokum pidana Islam mengenai pelecehan seksual?

Allah ‘azza wa jalla berfirman di dalam Q.S. Al Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً


“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”

        Menurut pandangan Islam, pelecehan seksual adalah perbuatan yang dapat mengarah pada salah satu dosa besar yaitu zina. Tidak hanya mencium atau menyentuh, melihat suatu benda saja namun menimbulkan hasrat seksual, maka itu dapat mengarahkan seoranng muslim pada perbuatan zina. Bila ditelisik lebih jauh ayat di atas, Allah menyuruh kita untuk jangan mendekati zina, dekat saja tidak boleh, apalagi melakukannya.

         Pandangan hukum pidana Islam mengenai pelecehan seksual berkedok riset ini adalah sanksi yang diberikan pada pelaku pelecehan seksual tidak sama dengan hukuman bagi pelaku zina. Pelecehan seksual yang perbuatannya hanya mendekati zina juga dikenai sanksi hukuman, yang disebut hukuman takzir. Bentuk-bentuk hukuman takzir adalah sebagai berikut: (1) penjara/kurungan, (2) pengasingan, (3) pengucilan, (4) ancaman, teguran, dan peringatan, (5) pencemaran alias penyebaran aib pelaku pada khalayak ramai. Hukuman takzir tersebut diterapkan berdasarkan level pelecehan seksual itu sendiri, yakni pelecehan seksual berat hingga pelecehan seksual ringan. Hukuman yang diberikan juga diserahkan kepada penguasa atau hakim yang berada pada wilayah tersebut. Jika terdapat pemaksaan di dalam kasus pelecehan seksual maka dikenai hukuman had karena sudah termasuk zina.

*Penulis merupakan mahasiswa program studi Hukum Pidana Islam yang sedang melaksanakan KKN DR UIN-SU, Kelompok 90

 


Tri Ayu @triayunst
Tri Ayu @triayunst Hello, I am writer of the Pojokata site. My name is Tri Ayu (Instagram @triayunst). I am a writer who has produced 6 books such as scholarship books, poetry, and novels. I am also an SEO Writer who has experience in displaying dozens of articles on the main page of the Google search engine. I love photography, videography, product reviews, beauty & lifestyle, cooking, finance, technology, etc. I am also an Content Creator and Blogger with experience in creating content. You can collaborate with me by contacting my Instagram or email triayunst.id@gmail.com. Come on, build partnership and let's be friends with me!

Posting Komentar untuk "Pandangan Hukum Pidana Islam terhadap Pelecehan Seksual Berkedok Riset"