Sistem Kerja di Lingkungan Pengadilan Agama Berdasarkan SEMA No. 6 Tahun 2020
Oleh : Nadiya Wira
Untuk
menetralisir dampak Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), Pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai New Normal. New
Normal sendiri merupakan tatanan kenormalan baru yang bertujuan agar masyarakat
dapat beradaptasi dengan COVID-19. Cara beradaptasi yang dimaksud adalah dengan
rutin cuci tangan menggunakan sabun, memakai masker saat keluar rumah, jaga
jarak aman minimal 1 meter dari orang lain, dan menghindari kerumunan.
Pemerintah berharap dengan dibuatnya aturan baru mengenai New Normal, situasi
di setiap sektor di Indonesia dapat kembali kondusif di tengah wabah COVID-19.
Sebelum
muncul aturan mengenai New Normal, sejumlah kebijakan sudah dibuat Pemerintah untuk
mencegah meluasnya penularan COVID-19. Mulai dari; karantina bagi WNI dan WNA yang
memiliki riwayat perjalanan jauh; social
dan physical distancing; bekerja dan sekolah
dari rumah; hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah.
Namun
nyatanya kasus positif COVID-19 di Indonesia masih terus bertambah dan dampak yang
diakibatkan virus ini semakin terasa di tengah masyarakat. Virus yang terus menyebar
dan aktivitas yang kerap dibatasi tak hanya memberi dampak pada bidang kesehatan
dan sosial saja, namun bidang ekonomi, politik, dan hukum juga menerima dampak yang
tak kalah besarnya.
Lembaga Yudikatif, seperti Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada di bawah kekuasaannya juga mengalami kemunduran operasional dikarenakan sistem kerja yang kerap berubah karena virus yang semakin mewabah. Belum lagi dampak COVID-19 di sektor ekonomi melahirkan pelaku-pelaku kriminal baru dan menciptakan konflik rumah tangga sehingga lembaga hukum mau tak mau harus bekerja ekstra untuk memberi keadilan di tengah situasi seperti sekarang. Untungnya kebijakan baru mengenai New Normal membuat Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya dalam Tatanan Normal Baru. Dengan diedarkannya SEMA tersebut, lembaga hukum dapat kembali eksis dan siap beradaptasi di tengah Pandemi COVID-19.
Pengadilan
Agama yang merupakan Pengadilan tingkat satu yang melaksanakan sistem Peradilan
Agama di Indonesia juga harus mengikuti aturan yang tertera di dalam SEMA Nomor
6 Tahun 2020. Hal ini dimaksudkan, agar situasi dan kondisi di Pengadilan Agama
tetap kondusif dan patuh terhadap protokoler kesehatan yang telah diberlakukan.
Berikut ini penyesuaian New Normal di lingkungan Pengadilan Agama:
1. Pimpinan pengadilan memastikan sistem kerja secara
akuntabel dan selektif.
2. Hakim dan aparatur wajib masuk kerja dan mentaati
ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang kepegawaian.
3. Pelaksanaan kedinasan agar mengutamakan bekerja di kantor
(work form office).
4. Pelaksanaan kedinasan bekerja dari rumah (work from
home) dilakukan secara efektif dan selektif.
5. Rapat memanfaatkan teknologi informasi.
6. Seminar menggunakan webinar.
7. Bila mendesak, rapat tetap memperhatikan physical distancing
dan jumlah peserta harus sesuai dengan ketentuan.
8. Hakim, aparatur, tamu, dan pengunjung Peradilan wajib
menggunakan masker.
9. Hakim, aparatur, tamu dan pengunjung Peradilan wajib
mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer dan melakukan
pengecekan suhu badan.
10. Meminimalisir pengunjung persidangan.
11. Perjalanan dinas dilakukan secara selektif.
12. Pimpinan pengadilan menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan peradilan. Seperti:
a. Memaksimalkan penyelenggaraan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu
Pintu)
b. Membuka media komunikasi online sebagai sarana konsultasi
c. Menyampaikan informasi dan standar pelayanan baru kepada
pencari keadilan secara elektronik.
d. Pelaksanaan sidang perkara pidana yang dilakukan secara
daring/telekonferensi agar tetap memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku dan perjanjian kerja sama dengan Kemenkum HAM.
e. Memastikan bahwa output dari pelayanan Peradilan yang
dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan.
13. Pemantauan, pengawasan, dan disiplin pegawai didasarkan
pada peraturan yang berlaku.
Peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6 Tahun 2020 ini harus dilakukan oleh seluruh pihak yang terkait, terkhususnya Hakim, aparatur, tamu, dan pengunjung yang ada di Pengadilan Agama. Kenapa? Karena mencegah meluasnya virus COVID-19 ini adalah hak dan kewajiban seluruh masyarakat. Bagaimanapun, segala sesuatunya harus dimulai dari diri kita sendiri. Keadilan bisa terwujud ketika pihak yang satu dengan pihak yang lain mampu memahami dan mengamalkan peraturan yang telah diberlakukan.
Terkadang hal baru memang membawa ketakutan. Tapi dunia selalu butuh perubahan. Tetap sehat, cepat beradaptasi. Mari bersama kita sukseskan New Normal ini. Keep calm and stay safe. Bersama kita kuat. Kuat kita glowing.
Posting Komentar untuk "Sistem Kerja di Lingkungan Pengadilan Agama Berdasarkan SEMA No. 6 Tahun 2020"