Contoh Artikel Tentang Perkembangan Teknologi Komunikasi
Sumber: Freepik |
Penulis yang merupakan alumni sebuah kampus negeri di Medan, Sumatra Utara dan memiliki background Ilmu Komunikasi ini, awalnya mendapat mata kuliah Perkembangan Teknologi dan Komunikasi di semester 4 perkuliahan. Dosen memberikan tugas artikel dengan beberapa pilihan tema, salah satunya tentang Budaya Copy Paste dan Pelanggaran Hak Cipta.
Penulis memilih judul ini karena penulis menguasai tema yang dipilihkan daripada tema-tema lain yang diajukan oleh dosen mata kuliah. Sebagai mahasiswa, meskipun jurusan menyangkut tulis-menulis, namun tidak menutup kemungkinan ada mahasiswa yang belum begitu mahir menuliskan artikel. Pada saat menulis artikel ini, penulis juga masih tahap belajar.
Namun, penulis berupaya merangkai kata demi kata agar kerangka yang disusun, materi yang terkumpul, ide yang ada dipikiran, dan semua bahan bisa dirangkai menjadi kata hingga kalimat. Paragraf demi paragraf terus dituliskan, berharap bisa menjadi rangkaian kalimat penuh makna dan berarti.
Akhirnya, penulis mampu merangkai semuanya menjadi sebuah artikel dengan kalimat utuh. Tidak ada typo sama sekali dalam penulisan, berharap agar dosen menerima dan memberikan nilai yang baik untuk penulis. Alhamdulillah, diakhir penilaian pada portla nilai, penulis mendapatkan nilai A pada mata kuliah ini. Kalau begitu, yuk kita simak bagaimana bentuk artikel yang dibuat oleh penulis.
Budaya Copy Paste dan Pelanggaran Hak Cipta
Media Digital seakan sudah menjadi kebutuhan bagi tiap individu.
Mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa semuanya membutuhkan media
digital. Sifat manusia yang semakin hari ingin praktis menyebabkan manusia
selalu ingin memperoleh yang termudah, terbaru dan tercepat.
Banyaknya kemudahan
yang bisa diperoleh membuat individu tak mampu terlepas dari segala kegiatan
terkait media digital. Bahkan, seakan menjadi tuntutan zaman. Tiap orang harus
mampu menggunakannya demi tak dikata "ketinggalan zaman". Begitulah
sebagian sebutan hits anak muda dari perkembangan teknologi saat ini.
Tak dapat
disebutkan satu-persatu namun beberapa produk dari media digital seperti
blogger, website, facebook dan instagram, serta twitter yang menjadi media
pengguna terbanyak di dunia. Blogger yang fungsinya hampir sama dengan website
sebagai sarana berbagi informasi memperlihatkan eksistensinya dengan sangat
jelas. Kemudahan penggunaannya tanpa perlu mendaftarkan secara resmi ini
menjadi satu poin lebih.
Semua kalangan dapat dengan mudah menggunakannya. Penggunaan blog dalam bidang tulis-menulis tentu menjadi ciri khas yang terpola dalam pemikiran pengguna media. Selain itu, kelebihan dari blog ini yakni informasi yang bisa kita peroleh dapat berasal dari belahan dunia mana saja tergantung kata kunci pencarian.
Berbicara mengenai
dunia tulis-menulis, blog menjadi media favorit untuk menumpahkan segala
pemikiran seseorang. Kita dapat menulis apa saja untuk kemudian diunggah. Bukan
hanya penulis atau pemilik blog, kemudahan yang sama juga diperoleh dari
pengakses blog. Pengakses dapat dengan mudah membaca maupun menyalin isi blog
untuk kemudian dituliskan kembali pada blog ataupun media lain miliknya.
Terkait mengenai hal tersebut, copy-paste menjadi pembahasan yang menarik untuk diulas.
Copy-Paste, Istilah ini sudah
sangat biasa dan familiar di telinga pengguna media digital. Copy-paste merujuk pada
kegiatan menyalin data digital yang sudah ada, kemudian menempelkannya pada
tempat yang berbeda. Copy-paste memudahkan dalam banyak hal.
Kita tidak perlu
berlama-lama untuk menuliskannya kembali, tidak perlu mengambil foto atau
gambar melalui kamera secara berulang-ulang demi memperoleh hasil foto yang
sama, kita bisa memperbanyak jumlah data yang kita inginkan dengan mudah. Ini
menjadi suatu manfaat yang bisa di peroleh dari copy-paste. Namun yang sangat
disayangkan, kemudahan dalam penggunaannya menjadi sesuatu yang sering di
salahgunakan oleh beberapa pihak.
Bila kita mencari
sebuah artikel melalui blog. Seringkali terlihat antara blog yang satu dengan
yang lainnya terjadi kemiripan yang sangat persis. Dari a-z sama bahkan hingga
bosan mencari isi blog yang berbeda. Tetap itu-itu saja yang muncul dan
terlihat. Kemudahan ini menjadikan blogger malas berfikir untuk menulis
pemikirannya sendiri yang akhirnya melakukan copy-paste.
Ini menunjukkan copy-paste sudah menjadi hal lumrah yang terjadi di media digital bahkan seakan menjadi budaya. Karena ada istilah pada anak muda dalam media digital yakni "thanks to ctrl+c & ctrl+v". Bahkan dalam percakapannya sehari-hari, kerap kali melontarkan. "Tugas? Gampang. Tinggal copy paste aja". Melihat realita yang ada, copy paste benar-benar sudah membudaya.
Copy paste atau
dikenal dengan singkatan copas dapat dengan mudah dilakukan tiap orang. Sangat di
sayangkan bila mengcopas secara keseluruhan dari isi sebuah tulisan karena
selain manfaat yang di dapat, ada juga efek yang berdampak bagi perkembangan
sang pengcopas. Seperti malas berfikir dan hilangnya ide-ide kreatif yang
seharusnya bisa di kembangkan sedari dini namun kebiasaan mengcopas sebuah
tulisan berakibat menjadi sebuah budaya copy-paste yang tak dapat
terelakkan.
Bukan hanya itu
saja, copas benar-benar harus di tanggapi secara serius mengingat betapa
pentingya sebuah hasil pemikiran. Buah pemikiran yang merupakan kekayaan
intelektual adalah suatu hal yang penting untuk dihargai. Copas secara
keseluruhan isi dari suatu tulisan yang tidak mencantumkan penulis asli dari
tulisan merupakan pelanggaran hak cipta.
Masing-masing
penulis sudah selayaknya paham etika mengenai hak cipta dan copy-paste dalam media
digital. Namun benar-benar sangat disayangkan, betapa banyaknya copas tanpa
izin dari penulis pertama dan juga pencantuman nama penulis atau sumber tulisan
pertama.
Bukan hanya dalam
blog, copas kerap kali dilakukan oleh pengguna facebook. Facebook yang sampai
hari ini tetap memiliki banyak pengguna menjadikannya sebagai media penyebaran
informasi apapun seperti kesehatan, kebutuhan sehari-hari, penanaman motivasi
bahkan penyebaran informasi mengenai politik.
Pengguna facebook sering menuliskan status mengenai artikel kecantikan, kesehatan, dan lain sebagainya yang ia copas dari blog serta seringnya menggunakan kalimat-kalimat inspiratif dalam status yang mengutip dari tulisan orang lain. Ia menuliskannya seolah-olah ia adalah pembuat dari tulisan inspiratif tersebut padahal bukan.
Ia sama sekali
tidak menyebutkan nama penulis bahkan tak menuliskan alamat atau sumber ia
mendapatkan tulisan itu. Padahal, menulis tak semudah mengcopas. Menulis membutuhkan
banyak usaha-usaha dan pemikiran yang harus dikerahkan untuk dituangkan melalui
tulisan yang menarik untuk dibaca.
Lebih parahnya
lagi, belakangan ini yang sangat gencar diperbincangkan pengguna facebook
mengenai beberapa tulisan remaja SMA yang menuliskan sebuah artikel mengenai
pemikiran yang tak biasa. Tulisan yang dianggap kontroversial itu menjadi
perbincangan publik. Bukan hanya pujian dari beberapa orang yang salut mengenai
gaya penulisannya, namun ia juga mendapat hujatan lantaran tulisan yang ia
upload menjadi status adalah plagiasi dari orang lain.
Dan lagi, sangat di
sayangkan tulisan tersebut ia akui sebagai karyanya dilihat dari pencantuman
nama dengan bentuk logo © setelah judul pada status facebooknya. Ini merupakan
satu dari contoh orang-orang yang melakukan plagiasi. Dampak lain biasanya
pengcopas akan mengalami bullying yang akhirnya ini akan menjadi beban psikologis bagi sang
plagiator.
Beberapa hal yang
perlu diketahui bahwa setiap pemikiran yang kita wujudkan melalui tulisan
memiliki hak cipta. Setiap orang harus menghargai setiap karya milik orang lain
melalui etika. Sebaiknya sebelum mengcopas sebuah tulisan, kita meminta izin
terlebih dahulu pada sang penulis pertama. Dan biasanya sang penulis akan
senang dengan penawaran tersebut karena itu merupakan penghargaan bahwa
tulisannya memiliki sisi unik dan manfaat yang tentu saja di haruskan
pencantuman nama sang penulis.
Harus diketahui, pemerintah juga sudah menetapkan perundang-undangan mengenai hak cipta seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 pasal 1 yang menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak ekskulisif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukuman yang di
berikan juga tak tanggung-tanggung. Bagi seseorang yang melanggar hak cipta
yaitu didenda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) atau dengan hukuman penjara
minimal 1 bulan dan maksimal 7 tahun.
Betapa besarnya penghargaan dan perlindungan mengenai hak cipta. untuk itu, setiap orang hendaknya menjunjung tinggi etika dan menghargai hak cipta orang lain demi terciptanya ketentraman dan keharmonisan dalam komunikasi antarpenggua media digital.
Itulah artikel dengan judul Budaya Copy Paste dan Pelanggaran Hak Cipta. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat buat kamu yang sedang mencari contoh tulisan berbentuk artikel ya, sobat Pojokata. Tentu, tidak hanya mahasiswa Ilmu Komunikasi saja yang dituntut untuk bisa menulis. Ada banyak jurusan lain yang juga dituntut untuk bisa menulis. Apapun itu keperluannya, penulis persembahkan artikel ini untuk semua orang yang membutuhkan.
Penulis: Tri Ayu Andani Nasution
Posting Komentar untuk "Contoh Artikel Tentang Perkembangan Teknologi Komunikasi"